FEBY FITRIANI
22216765
IT-022209
Penulisan
ini dibuat dengan tujuan agar pembaca mengetahui beberapa hal tentang hukum perdata, perikatan dan perjanjian. Penulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas dari Mata Kuliah Aspek
Hukum Dalam Ekonomi(softskill).
Materi yang akan dibahas dalam penulisan ini berisi tentang hukum meliptui
tentang hukum perdata, hukum perikatan dan hukum perjanjian. Dengan adanya
penulisan ini diharapkan para pembaca dapat mengetahui semua hal yang menjadi
tujuan dari penulisan ini. Metode penulisan yang dibuat adalah dengan melakukan
tinjauan dari berbagai macam web sumber yang terpercaya.
A. HUKUM PERDATA
- Pengertian Hukum Perdata
Hukum
Perdata merupakan seperangkat dan sekumpulan hukum yang mengatur mengenai
kepentingan dan hak-hak orang perorangan dalam melakukan kegiatan keperdataan. Atau Hukum perdata ialah hukum atau ketentuan yang mengatur
kewajiban, hak-hak, serta kepentingan antar individu dalam masyarakat yang
sifatnya privat (tertutup). Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum
privat. Hukum perdata berfungsi untuk menangani kasus yang bersifat privat atau
pribadi. Misalnya, seperti hukum tentang warisan, hukum
tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik serta hukum
perikatan. Hukum perdata memiliki tujuannya ialah untuk menyelesaikan konflik
ataupun masalah yang terjadi diantara kedua belah pihak.
Hukum
perdata terjadi saat seseorang mendapatkan suatu kasus yang sifatnya privat
(tertutup). Hukum perdata terjadi jika ketika suatu pihak melaporkan pihak lain
yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut
kedua individu itu.
- Fungsi Hukum Perdata
Adapun
fungsi dari hukum perdata adalah untuk mengatur hak hak dan kepentingan dari
setiap subjek hukum.
- Tujuan Hukum Perdata :
Tujuan dari
hukum perdata adalah sebagai berikut :
1. Memberikan perlindungan hukum dalam
kegiatan keperdataan
2.Memberikan kepastian hukum dalam kegiatan
keperdataan
Untuk mencapai tujuan dari hukum dalam
kegiatan keperdataan, maka fungsi – fungsi hukum perdata harus dijalankan.
- Contoh Kasus Hukum Perdata
Kasus
Perseteruan Julia Perez dan Dewi Persik
Perseteruan antara Julia Perez dengan Dewi Perssik semakin memanas.
Setelah melaporkan artis yang akrab disapa Jupe itu ke polisi, Dewi juga
menuntut artis itu secara perdata. Ia menggugat Jupe sebesar Rp1,7 miliar. Menurut
pengacara Dewi, Angga Brata Rosihan, kliennya itu merasa sudah dirugikan secara
materiil dan immateriil atas pertengkarannya dengan kekasih Gaston Castano
tersebut. Dan tak hanya itu, Dewi merasa Jupe telah merusak wajahnya yang
merupakan asetnya sebagai seorang artis.
"Pastinya,
kami punya bukti kwitansi atas perawatan mukanya dia. Bahwa ini benar untuk
pengobatan, untuk mereparasi wajahnya. Itukan aset Mbak Dewi," kata Angga.
Tuntutan
tersebut telah diajukan pihak pemilik goyang gergaji itu ke Pengadilan Negeri
Jakarta Timur pada Senin, 31 Januari kemarin. Tuntutan itu tercatat dengan
nomor 41/PDP/2011 di PN Timur.
B. HUKUM PERIKATAN
- Pengertian Hukum Perikatan
Hukum
perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan
antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan
pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini
merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang
menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu
terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat
dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of
succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law).
Menurut
ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan
dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu
berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
- Dasar Hukum Perikatan
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3.Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
- Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian
- Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
- Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
- Contoh Kasus Hukum Perikatan :
Pada
permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk
pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya. Salah
satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang
meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu. Salah seorang
diantara pedagang yang menerima ajakan PT Surabaya Delta Plaza adalah Tarmin
Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin
memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual
perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture. Empat bulan berlalu
Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian
Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan
ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut
dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya
pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling
lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari
untuk kelambatan pembayaran. Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan
Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal
8/8/1988.
Tetapi
perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban
Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu
sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah
dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku
karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang
diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin
akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991. Namun pengelola SDP
berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan
tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga
10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44
kepada PT SDP. Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk
ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak
membayarnya. Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan
itu.
Pihak
pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola
SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
C. Hukum Perjanjian
- Pengertian Hukum Perjanjian
Salah satu bentuk hukum yang
berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat adalah Hukum
Perjanjian.Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu
pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain.Atau dapat juga dikatan hukum
perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji
kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal.Dalam hal ini,kedua belah pihak
telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjia tanpa adanya paksaan
maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.
- Fungsi Hukum Perjanjian
Fungsi
perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsi yurudis dan fungsi
ekonomis. Fungsi yurudis perjanjian adalah dapat memberikan kepastian hukum
para pihak, sedangkan fungsi ekonomis adalah menggerakkan (hak milik) sumber
daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi.
Biaya dalam Pembuatan Perjanjian Biaya penelitian, meliputi biaya penentuan hak
milik yang mana yang diinginkan dan biaya penentuan bernegosiasi, Biaya
negosiasi, meliputi biaya persiapan, biaya penulisan kontrak, dan biaya
tawar-menawar dalam uraian yang rinci, Biaya monitoring, yaitu biaya
penyelidikan tentang objek, Biaya pelaksanaan, meliputi biaya persidnagan dan
arbitrase, Biaya kekliruan hukum, yang merupakan biaya sosial.
- Tujuan Hukum Perjanjian
Tujuan
perjanjian layaknya membuat undang-undang, yaitu mengatur hubungan hukum dan
melahirkan seperangkat hak dan kewajiban. Bedanya, undang-undang mengatur masyarakat
secara umum, sedangkan perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang memberikan
kesepakatannya. Karena setiap orang dianggap melek hukum, maka terhadap semua
undang-undang masyarakat telah dianggap mengetahuinya, sehingga bagi mereka
yang melanggar, siapapun, tak ada alasan untuk lepas dari hukuman.
Demikian
pula perjanjian, bertujuan mengatur hubungan-hubungan hukum namun sifatnya
privat, yaitu hanya para pihak yang menandatangani perjanjian itu saja yang
terikat. Jika dalam pelaksanaannya menimbulkan sengketa, perjanjian itu dapat
dihadirkan sebagai alat bukti di pengadilan guna menyelesaikan sengketa.
Perjanjian membuktikan bahwa hubungan hukum para pihak merupakan sebuah fakta
hukum, yang dengan fakta itu kesalahpahaman dalam sengketa dapat diluruskan,
bagaimana seharusnya hubungan itu dilaksanakan dan siapa yang melanggar.
- Contoh Kasus Hukum Perjanjian :
Pada
hari ini, Rabu 12 Januari 2007, Kami yang bertandatangan dibawah ini:
PT
Asal Sebut, Tbk, berkedudukan dan beralamat di jalan Sukarame No. 4 Bandar
Lampung, yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. John Grisham dalam kapasitasnya
selaku Direktur Utama PT Asal Sebut, Tbk, oleh karenanya sah bertindak untuk
dan atas nama PT Asal Sebut, Tbk, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
PT
Mekar Wangi, berkedudukan dan beralamat di jalan Bumi Manti No.64, Bandar
Lampung, yang dalam hal ini diwakili oleh H. Steven Chow dalam kapasitasnya
selaku Presiden Direktur PT Mekar Wangi, oleh karenanya sah bertindak untuk dan
atas nama PT Mekar Wangi, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Bahwa
pada saat ini Pihak Pertama sebagai (misalnya pemberi proyek) dan Pihak Kedua
sebagai (misal pelaksana proyek) telah berselisih paham tentang pelaksanaan
pembangunan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Baru-Kampus Unila, sesuai
dengan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 2, tanggal 20 Maret 2006 yang dibuat
dihadapan Hamzah,SH., MH, Notaris di Bandar Lampung, dimana didalam perjanjian
kerjasama tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat
penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.
Bahwa
sehubungan dengan perselisihan paham tentang pelaksanaan proyek jalan tol bebas
hambatan Kampung Baru-Kampus Unila sebagaimana tersebut di atas, bersama ini
Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan
pserselisihan paham tersebut melalui (misal Badan Arbitrase Nasional Indonesia),
sesuai dengan peraturan dan prosedur Badan Arbitrasi Nasional Indonesia yang
putusannya bersifat final dan mengikat.
Bahwa
selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat bahwa
penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis
Arbiter, dimana Pihak Pertama telah menunjuk Sdr. DR. Wahyu Sasongko, sebagai
arbiter dan Pihak Kedua telah menunjuk Sdr. Ir. Fadli, sebagai arbiter,
selanjutnya untuk Ketua Majelis Arbiter Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah
setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada Ketua Badan Arbitrase Nasional
Indonesia untuk menentukannya.
Demikian
perjanjian arbitrase ini dibuat dan mengikat kedua belah pihak serta dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Daftar Pustaka