Rabu, 22 Mei 2019

My Favorite and Dream Places


SAFARI PARK




        One of the favorite places I have visited is Safari Park, or better known as Taman Safari Indonesia by the surrounding residents, which is a quite unique zoo. It’s located in Cisarua, Bogor, West Java. Safari Park is a tourist spot that is in demand by local residents or tourists from out of town for tourist attractions with family or friends. The atmosphere in the safari park is also very beautiful and cool because there are still many shady trees growing to create the same atmosphere as the habitat of the animals there.
            This safari park is a zoo that is similar to a park located in Kenya, Africa. But not as broad as Kenya Safari Park, although not as wide as Kenya Safari Park, the vast safari park is around 100 hectares, but this park can still provide a lot of entertainment to its visitors. Just like entertainment in most other zoos, animals are usually placed in cages, while in the Safari Park these animals are not placed inside the cage but are left to roam the Safari Park area. That's what makes it when you go around the Safari Park visitors are not allowed to get off the vehicle because animals are free to roam. Visitors who don’t  have a car can use the mobile bus provided by the safari park manager.
            But, actually the animals don’t roam freely to all zoo areas, but they are only grouped into several different blocks. As in the first block it is used for meat-eating wild animals such as tigers and lions. The second block is used for large plant-eating animals such as elephants, rhinos, hippos, zebras and giraffes. The third block is inhabited by primates such as orangutans and gorillas. There are also many types of sheep and deer in them. There are bears, ostriches and others in the last block. Each animal roams freely inside their blocks. The other blocks are the same as in ordinary zoos whose animals are in cages, for example rare species of Indian white tigers, several species of apes, birds and crocodiles. There are also a number of tame animals such as monkeys, bears, and baby tigers. Visitors can take pictures with these animals.
            This park is also not just a recreational park. Because in this safari park has succeeded in protecting several rare species, such as white tigers, giraffes, and hippos. This is the most valuable national asset. And for now at the safari park there is entertainment called night safari or ‘safari night’, the purpose of night safari is that visitors are invited to adventure with dozens of tame animals to wild animals at night with a very tense atmosphere. And there are also other entertainment in safari parks such as a variety of amazing attractions from animals that have been trained by the handler, such as dolphins, tigers, elephants, sea lions to cowboys. As well as various other entertainment there.
           I recently went to the Safari Park but I didn't have time to take a photo, so I used my photo when I was 2 years old, hehehe:))

Disneyland Tokyo


            The place I really dream of visiting is Disneyland Tokyo. It’s a Disneyland recreational park with an area of ​​465,000 m² which is the first recreational park and Disney resort built outside of America. Built by Walt Disney Imagineering, this recreational park is made similar to Disneyland located in Anaheim, California. Disneyland Tokyo has many rides that look very exciting, such as the adventures of pirates named 'Pirates of the Caribbean', there are also splash mountain rides, castle carrousel, snow white's adventure and many other rides. In Disneyland Tokyo there are also many parades and shows such as the daytime parade named 'Dreaming Up' where the show guides visitors to the imaginary fantasy world in Disney films. And there are many other shows. I really want to visit Disneyland because I really like Disney cartoons. And I really hope to be able to visit the place later :))

WAKANDA


           The place I've seen in movies and I really want to visit there is Wakanda. The first time I saw the place was in the Black Panther movie, where Wakanda was the hometown of the Black Panther hero. Wakanda is a very beautiful place where there is a view of the mountains, so in the film Wakanda is called having the most beautiful sunset. And there is a place that has a wealth of highly sophisticated technology. The people in Wakanda have used future technologies such as flying cars and futristic skyscrapers and also the computer security system at Wakanda is super sophisticated to resist viruses and piracy. There is also a metal material called vibranium. Vibranium is very valuable for the people of Wakanda so that not anyone can use it. There is also a fast train made of Vibranium material that makes the train not easily damaged and its speed is like lightning. Therefore I would like to visit Wakanda with everything I know about the place:)



Jumat, 09 November 2018

LETTER OF INQUIRY


FEBY FITRIANI
22216765
3EB17
BAHASA INGGRIS BISNIS 1 (PB-022105)




CNOOC SES Ltd.
Indonesia Stock Exchange (IDX) Tower 1
Jenderal Sudirman Street, Kebayoran Baru 12190
(+6221) 25505000

November 8, 2018


Mr. Garry Linneker
In-charge of Marketing Support Team
PT Chandra Asri Petrochemical,
Wisma Barito Pacific Tower A, 7th Floor
Jakarta, Indonesia

Dear Mr. Linneker,

I am a product executive at CNOOC SES Ltd. I am writing this letter to inquire about the availability of Polyethylene resin. I have seen the product details on your website and we are very interested in buying one. I appreciate if you can send me samples so I can test before taking a decision. I have confidence in your commitment to quality but part of our procurement process is to test before any purchase. I also appreciate if you could send me the price of one unit as well as discounts on bulk orders. I need to take a decision in the coming few days so it is really very important that I receive this information as soon as possible. I would be happy to talk to you further about your product. You can e-mail to me at (febyfitriani@gmail.com).


Sincerely,



Feby Fitriani
Product Executive

Senin, 15 Oktober 2018

PARTS OF BUSINESS LETTER

FEBY FITRIANI
22216765
3EB17
BAHASA INGGRIS BISNIS 1 (PB-022105)


Parts of Bussiness Letter

         1.      Letterhead
Usually put at the top of the sheet. It provides notable information about the organization’s identity.
         2.      Date
Date of writing. The month should be whole spelled out and the year written in four digits. Ex :  October 12, 2005
         3.      Recipient Address
This is the address you are sending your letter to. Be sure to make it as complete as possible so it gets to its destination. The includes  the recepient’s name, company address and usually with postal code. Most of professionals always write the recipient address on the left margin.
         4.      Reference Line
It is optional site that can help the recipient to understand what the letter is about.
         5.      Salutation
Also called the greeting. The salutation is normally formal in a bussiness letter and begins with the word “Dear” followed by the recipient’s name. As a general rule , the salutation always ends in a colon.
         6.      Body
It is the primary section of a bussiness letter. We can explain the purpose of why we are writing here in several paragraph. Be sure to leave a blank line between each paragraph, however, no matter the format.
         7.      Closure
This part is polite remark that rounds off a business letter. She first word of the closure is capitalized but not for the second. A comma should be attached.
         8.      Signature and Title
The signature the last part  with the typed name of the sender te be signed. The second line may be included for a title, if appropiate. It should be in blue or black ink.
         9.      Enclosure
This may be attached if we have any enclosed documents.




Source :

Sabtu, 14 Juli 2018

Kasus Perlindungan Konsumen dan Kasus Persengketaan Ekonomi

FEBY FITRIANI
22216765
2EB17
IT-022209

Kasus Perlindungan Konsumen 

Kasus Iklan Nissan March Masuk Pengadilan
Konsumen merasa dikelabui iklan. Pengacara produsen anggap iklan sebagai cara ‘menggoda’ orang untuk membeli produk.

Iklan sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang diperdagangkan laku. Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan. Konsumen acapkali merasa tertipu iklan.Ludmilla Arief termasuk konsumen yang merasa dikelabui saat membeli kendaraan roda empat merek Nissan March. Jargon ‘city car’ dan ‘irit’ telah menarik minat perempuan berjilbab ini untuk membeli. Maret tahun lalu, Milla-- begitu Ludmilla Arief biasa disapa—membeli Nissan March di showroom Nissan Warung Buncit, Jakarta Selatan.Sebulan menggunakan moda transportasi itu, Milla merasakan keganjilan. Ia merasa jargon ‘irit’ dalam iklan tak sesuai kenyataan, malah sebaliknya boros bahan bakar. Penasaran, Milla mencoba menelusuri kebenaran janji ‘irit’ tersebut. 
Dengan menghitung jarak tempuh kendaraan dan konsumsi bensin, dia meyakini kendaraan yang digunakannya boros bensin.“Sampai sekarang saya ingin membuktikan kata-kata city car dan irit dari mobil itu,” ujarnya ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4).Setelah satu bulan pemakaian, Milla menemukan kenyataan butuh satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 kilometer (km). Rute yang sering dilalui Milla adalah Buncit–Kuningan-Buncit. Semuanya di Jakarta Selatan. Hasil deteksi mandiri itu ditunjukkan ke Nissan cabang Warung Buncit dan Nissan cabang Halim.
Berdasarkan iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya.Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi. “Saya berharap diadakan road test dengan ada saksi,” kata karyawati swasta itu.
Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.
Tak terima putusan BPSK, NMI mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan pada 12 April ini sudah memasuki tahap kesimpulan. Dalam permohonan keberatannya, NMI meminta majelis hakim membatalkan putusan BPSK Jakarta.
Sebaliknya, kuasa hukum Milla, David ML Tobing, berharap majelis hakim menolak keberatan NMI. Ia meminta majelis menguatkan putusan BPSK. Dikatakan David, kliennya kecewa pada iklan produsen yang tak sesuai kenyataan.“Tidak ada kepastian angka di setiap iklan Nissan March dan tidak ada kondisi syarat tertentu. Lalu kenapa tiba-tiba iklan itu ke depannya berubah dengan menuliskan syarat rute kombinasi dan eco-driving. Ini berarti ada unsur manipulasi,” ujarnya usai persidangan.

Kuasa hukum NMI, Hinca Pandjaitan, menepis tudingan David. Menurut Hinca, tidak ada kesalahan dalam iklan produk Nissan March. Iklan dimaksud sudah sesuai prosedur, dan tidak membohongi konsumen. “Iklan Nissan jujur, ada datanya dan rujukannya. Kalau ada perubahan iklan, itu mungkin asumsi merek. Namanya iklan. Itu kan cara menggoda orang,” pungkasnya.

Kasus Persengketaan Ekonomi

Kredit Macet Jadi Sumber Sengketa antara Nasabah dan Bank

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) melaporkan telah menerima sembilan kasus sengketa di industri perbankan Tanah Air selama periode Januari hingga Juni 2016. Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak enam kasus dinyatakan sudah selesai dan tiga kasus lainnya dalam proses penyelesaian. Himawan Soebiantoro, Ketua LAPSPI, mengungkapkan, tipografi terbesar pengaduan dan sengketa di bidang perbankan adalah terkait kredit nasabah. 
Kebanyakan nasabah yang mengadu merasa keberatan terkait agunan. "Tipologi terbesar di kredit, nasabah keberatan agunannya dilelang. Kedua adalah APMK," jelas Himawan dalam konferensi pers seminar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Hotel Grand Hyatt, Kamis (11/8/2016). 
Himawan mengungkapkan, kasus sengketa yang diterima oleh LAPSPI terlebih dahulu harus diselesaikan secara internal oleh nasabah dan bank atau Internal Dispute Resolution (IDR). Jika kasus tidak selesai dengan IDR, maka kedua belah pihak menyampaikan dokumen tertulis kepada LAPSPI untuk kemudian ditangani. “Hampir setiap hari ada orang konsultasi atau telepon kami tentang bagaimana permasalahan mereka dengan bank. Sudah ditangani baik di telepon maupun secara lisan,” ungkap Himawan. 
Perkara kredit macet Himawan mengungkapkan, sengketa biasanya terjadi ketika bank akan melakukan eksekusi terkait kredit macet. Menurut dia, ada nasabah yang protes saat bank melakukan eksekusi tersebut. “Di ketentuan perbankan sudah jelas, kalau turun ke kolektabilitas 5 itu sudah macet. Sesuai perjanjian, bank bisa menjual kredit untuk pelunasan. 
Ketika itu mau dieksekusi bank, mereka protes,” ungkap Himawan. Namun demikian, ada pula prosedur ketika nasabah sudah memberikan komitmen membayar kredit mereka, maka bank jangan langsung memutuskan eksekusi. Dalam hal seperti ini sengketa kerap terjadi. “Begitu ada surat dari bank bahwa mau jual lelang agunan, mereka panik. Mau menghubungi bank tidak bisa, langsung ke OJK atau LAPS,” tutur Himawan.


Referensi :
https://ekonomi.kompas.com/read/2016/08/11/165654826/kredit.macet.jadi.sumber.sengketa.antara.nasabah.dan.bank
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f8503fecc5fb/kasus-iklan-nissan-march-masuk-pengadilan

Minggu, 15 April 2018

Hukum Perdata, Hukum Perikatan dan Hukum Perjanjian


FEBY FITRIANI
22216765
IT-022209

Penulisan ini dibuat dengan tujuan agar pembaca mengetahui beberapa hal tentang hukum perdata, perikatan dan perjanjian. Penulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas dari Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi(softskill). Materi yang akan dibahas dalam penulisan ini berisi tentang hukum meliptui tentang hukum perdata, hukum perikatan dan hukum perjanjian. Dengan adanya penulisan ini diharapkan para pembaca dapat mengetahui semua hal yang menjadi tujuan dari penulisan ini. Metode penulisan yang dibuat adalah dengan melakukan tinjauan dari berbagai macam web sumber yang terpercaya.


A. HUKUM PERDATA

  • Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata merupakan seperangkat dan sekumpulan hukum yang mengatur mengenai kepentingan dan hak-hak orang perorangan dalam melakukan kegiatan keperdataan. Atau Hukum perdata ialah hukum atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, serta kepentingan antar individu dalam masyarakat yang sifatnya privat (tertutup). Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat. Hukum perdata berfungsi untuk menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi. Misalnya,  seperti  hukum tentang warisan, hukum tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik serta hukum perikatan. Hukum perdata memiliki tujuannya ialah untuk menyelesaikan konflik ataupun masalah  yang terjadi diantara kedua belah pihak.

Hukum perdata terjadi saat seseorang mendapatkan suatu kasus yang sifatnya privat (tertutup). Hukum perdata terjadi jika ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu itu.

  • Fungsi Hukum Perdata

Adapun fungsi dari hukum perdata adalah untuk mengatur hak hak dan kepentingan dari setiap subjek hukum.

  • Tujuan Hukum Perdata :

   Tujuan dari hukum perdata adalah sebagai berikut :
    1. Memberikan perlindungan hukum dalam kegiatan keperdataan
    2.Memberikan kepastian hukum dalam kegiatan keperdataan

     Untuk mencapai tujuan dari hukum dalam kegiatan keperdataan, maka fungsi – fungsi hukum perdata harus dijalankan.

  • Contoh Kasus Hukum Perdata

 Kasus Perseteruan Julia Perez dan Dewi Persik

Perseteruan antara Julia Perez dengan Dewi Perssik semakin memanas. Setelah melaporkan artis yang akrab disapa Jupe itu ke polisi, Dewi juga menuntut artis itu secara perdata. Ia menggugat Jupe sebesar Rp1,7 miliar. Menurut pengacara Dewi, Angga Brata Rosihan, kliennya itu merasa sudah dirugikan secara materiil dan immateriil atas pertengkarannya dengan kekasih Gaston Castano tersebut. Dan tak hanya itu, Dewi merasa Jupe telah merusak wajahnya yang merupakan asetnya sebagai seorang artis.
 "Pastinya, kami punya bukti kwitansi atas perawatan mukanya dia. Bahwa ini benar untuk pengobatan, untuk mereparasi wajahnya. Itukan aset Mbak Dewi," kata Angga.
Tuntutan tersebut telah diajukan pihak pemilik goyang gergaji itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 31 Januari kemarin. Tuntutan itu tercatat dengan nomor 41/PDP/2011 di PN Timur.

B. HUKUM PERIKATAN
  • Pengertian Hukum Perikatan

            Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu  perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law).
            Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

  • Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3.Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).


  • Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
 - Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
  - Asas konsensualisme 
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

  • Contoh Kasus Hukum Perikatan :

Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT Surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.

C. Hukum Perjanjian
  • Pengertian Hukum Perjanjian

Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat adalah Hukum Perjanjian.Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain.Atau dapat juga dikatan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal.Dalam hal ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjia  tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.
  • Fungsi Hukum Perjanjian

Fungsi perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsi yurudis dan fungsi ekonomis. Fungsi yurudis perjanjian adalah dapat memberikan kepastian hukum para pihak, sedangkan fungsi ekonomis adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi. Biaya dalam Pembuatan Perjanjian Biaya penelitian, meliputi biaya penentuan hak milik yang mana yang diinginkan dan biaya penentuan bernegosiasi, Biaya negosiasi, meliputi biaya persiapan, biaya penulisan kontrak, dan biaya tawar-menawar dalam uraian yang rinci, Biaya monitoring, yaitu biaya penyelidikan tentang objek, Biaya pelaksanaan, meliputi biaya persidnagan dan arbitrase, Biaya kekliruan hukum, yang merupakan biaya sosial. 
  • Tujuan Hukum Perjanjian

Tujuan perjanjian layaknya membuat undang-undang, yaitu mengatur hubungan hukum dan melahirkan seperangkat hak dan kewajiban. Bedanya, undang-undang mengatur masyarakat secara umum, sedangkan perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang memberikan kesepakatannya. Karena setiap orang dianggap melek hukum, maka terhadap semua undang-undang masyarakat telah dianggap mengetahuinya, sehingga bagi mereka yang melanggar, siapapun, tak ada alasan untuk lepas dari hukuman.

Demikian pula perjanjian, bertujuan mengatur hubungan-hubungan hukum namun sifatnya privat, yaitu hanya para pihak yang menandatangani perjanjian itu saja yang terikat. Jika dalam pelaksanaannya menimbulkan sengketa, perjanjian itu dapat dihadirkan sebagai alat bukti di pengadilan guna menyelesaikan sengketa. Perjanjian membuktikan bahwa hubungan hukum para pihak merupakan sebuah fakta hukum, yang dengan fakta itu kesalahpahaman dalam sengketa dapat diluruskan, bagaimana seharusnya hubungan itu dilaksanakan dan siapa yang melanggar.

  • Contoh Kasus Hukum Perjanjian :

Pada hari ini, Rabu 12 Januari 2007, Kami yang bertandatangan dibawah ini:
PT Asal Sebut, Tbk, berkedudukan dan beralamat di jalan Sukarame No. 4 Bandar Lampung, yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. John Grisham dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Asal Sebut, Tbk, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Asal Sebut, Tbk, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
PT Mekar Wangi, berkedudukan dan beralamat di jalan Bumi Manti No.64, Bandar Lampung, yang dalam hal ini diwakili oleh H. Steven Chow dalam kapasitasnya selaku Presiden Direktur PT Mekar Wangi, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Mekar Wangi, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Bahwa pada saat ini Pihak Pertama sebagai (misalnya pemberi proyek) dan Pihak Kedua sebagai (misal pelaksana proyek) telah berselisih paham tentang pelaksanaan pembangunan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Baru-Kampus Unila, sesuai dengan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 2, tanggal 20 Maret 2006 yang dibuat dihadapan Hamzah,SH., MH, Notaris di Bandar Lampung, dimana didalam perjanjian kerjasama tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.
Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham tentang pelaksanaan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Baru-Kampus Unila sebagaimana tersebut di atas, bersama ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan pserselisihan paham tersebut melalui (misal Badan Arbitrase Nasional Indonesia), sesuai dengan peraturan dan prosedur Badan Arbitrasi Nasional Indonesia yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Bahwa selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter, dimana Pihak Pertama telah menunjuk Sdr. DR. Wahyu Sasongko, sebagai arbiter dan Pihak Kedua telah menunjuk Sdr. Ir. Fadli, sebagai arbiter, selanjutnya untuk Ketua Majelis Arbiter Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk menentukannya.
Demikian perjanjian arbitrase ini dibuat dan mengikat kedua belah pihak serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Daftar Pustaka

Sabtu, 24 Maret 2018

Aspek Hukum Dalam Ekonomi 1


FEBY FITRIANI
22216765
IT-022209

Penulisan ini dibuat dengan tujuan agar pembaca mengetahui beberapa hal tentang hukum dan hukum ekonomi. Penulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas dari Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi (softskill). Materi yang akan dibahas dalam penulisan ini berisi tentang hukum serta hukum ekonomi, subyek serta obyek hokum dan hokum perdata. Dengan adanya penulisan ini diharapkan para pembaca dapat mengetahui semua hal yang menjadi tujuan dari penulisan ini. Metode penulisan yang dibuat adalah dengan melakukan tinjauan dari berbagai macam web sumber yang terpercaya.

Pengertian Hukum


           Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
  • Pengertian hukum menurut Plato

Hukum ialah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.
  • ·       Pengertian hukum menurut Borst

Hukum yaitu keseluruhan tentang peraturan bagi setiap perbuatan manusia dalam kehidupan masyarakat. Dimana pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan tujuan untuk memperoleh keadilan.
  • ·       Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum merupakan keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup bermasyarakat dan mempunyai tujuan untuk memelihara ketertiban dan meliputi berbagai lembaga dan proses untuk dapat mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
  • ·       Pengertian Hukum Menurut Achmad Ali

Hukum adalah seperangkat norma tentang sesuatu yang benar dan salah, yang dibuat serta diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik dalam bentuk aturan tertulis ataupun tidak, terikat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan sanksi bagi yang melanggar norma tersebut.

Pengertian Ekonomi 

          Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Pengertian Hukum Ekonomi

          Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

  1. Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
  2. Sunaryati Haryono memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh Hukum Ekonomi :

1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.

A.   SUBJEK HUKUM

Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :

1. Subjek Hukum Manusia (orang)
         Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
Orang yang belum dewasa.
Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)

2. Subjek Hukum Badan Usaha
          Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.  Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi

B.          OBJEK HUKUM

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.

Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
         1.    Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
         2.    Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.

Pengertian Hukum Perdata 


          Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat atas Tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) mengenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata.

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 9) menyatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Soal pembagian hukum perdata, lebih lanjut Subekti menyatakan antara lain bahwa (hal. 16-17): Hukum perdata dibagi dalam empat bagian yaitu:
          1.  Hukum tentang diri seseorang, memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
          2.  Hukum Keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
           3.  Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
           4.  Hukum Waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Sementara itu, C.S.T. Kansil dalam buku yang sama juga menerangkan mengenai definisi dari hukum perdata, yaitu:

          Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Apabila ditarik kesimpulan dari penjabaran definisi tersebut di atas, hukum perdata pada intinya mengatur tentang kepentingan perseorangan dan hubungan hukumnya dengan orang lain.


Daftar Pustaka



Rabu, 27 Desember 2017

Ekonomi Koperasi P4

FEBY FITRIANI
22216765
IT-022214

Penulisan ini dibuat dengan tujuan agar pembaca mengetahui beberapa hal tentang koperasi. Penulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas dari Mata Kuliah Ekonomi Koperasi (softskill). Materi yang akan dibahas dalam penulisan ini berisi tentang peranan koperasi di berbagai persaingan pasar. Dengan adanya penulisan ini diharapkan para pembaca dapat mengetahui semua hal yang menjadi tujuan dari penulisan ini. Metode penulisan yang dibuat adalah dengan melakukan tinjauan dari berbagai macam web, serta dengan menggunakan buku-buku lengkap dari sumber yang terpercaya.


Peranan Koperasi di Berbagai Pasar Persaingan

Struktur Pasar
Memiliki pengertian penggolongan produsen kepada beberapa bentuk pasar berdasarkan ada ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri.
Pada analisa ekonomi dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna (yang meliputi monopoli, oligopoli, monopolistik dan monopsoni).
Diklasifikasikan menjadi 2 macam :
          1.     Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market)
          2.     Pasar dengan persaingan tidak sempurna (imperfect competitive market) yaitu :
·       Persaingan Monopoli
·       Persaingan Monopolistik (monopolistik competition)
·       Persaingan Oligopoli

                    1.     Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna

Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.
Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.
Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC.
Dalam jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain.

Ciri-ciri Pasar Persaingan Sempurna :
                1.      Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
Banyaknya penjual dan pembeli menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian, pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada. Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.

                2.     Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
Produk yang ditawarkan adalah sama dalam segala hal. Dalam pikiran pembeli, masing-masing hasil produksi suatu perusahaan dilihat sebagai sebuah substitusi yang sempurna untuk hasil produksi dari perusahaan lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.

               3.     Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turut sertanya salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut, tidak akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat di pasar.

              4.     Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
Para penjual dan pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan kuantitas barang yang sesungguhnya. Keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan biaya yang besar (costless).

Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasarkan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.

                   2.     Koperasi Dalam Pasar Monopoli

       Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).

Sifat-sifat pasar monopoli adalah:
• Hanya terdapat satu penjual atau produsen.
• Harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh perusahaan monopoli.
• Umumnya monopoli dijalankan oleh pemerintah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak
• Sangat sulit untuk masuk ke pasar karena peraturan undang-undang maupun butuh sumber daya yang sulit didapat
• Hanya ada satu jenis produk tanpa adanya alternatif pilihan
• Tidak butuh strategi dan promosi untuk sukses
            Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
            Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.

Tambahan :
-          Monopoli adalah sesuatu yang dilarang di Republik Indonesia yang diperkuat dengan undang-undang anti monopoli.

Ciri-ciri Pasar Monopoli :
     1. Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu.
Sehingga konsumen tidak dapat memperoleh produk atau jasa yang dijual oleh perusahaan monopoli ini di pengusaha atau produsen lainnya.
     2. Tidak ada produk substitusinya.
Artinya tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain. Tidak ada produk lain yang serupa serta dapat memberikan jasa yang diperlukan.
     3. Konsumen produk yang monopoli adalah banyak.
Sehingga yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan.
         Dari sudut cakupan monopoli, ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. Contohnya :
Lokal : KUD adalah sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk.
Regional : PDAM adalah penyediaan air minu bersih yang dimonopoli oleh PDAM setempat.
Nasional : PLN adalah monopoli di bidang pelayanan listrik
         Berdasarkan ciri-ciri tersebut, sepertinya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang, baik dalam cakupan local, regional maupun nasional. Dilihat dari prospek bisnis di masa yang akan datang, struktur pasar monopoli tidak akan banyak memberi harapan bagi koperasi. Selain adanya tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan.

                    3.     Koperasi Dalam Pasar Monopolistik

Pasar Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi, dll. Meskipun fungsi semua shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain.
Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di Indonesia.

Ciri-ciri dari pasar monopolistik adalah:
1) Terdapat banyak penjual/produsen yang berkecimpung di pasar.
2) Barang yang diperjual-belikan merupakan differentiated product.
3) Para penjual memiliki kekuatan Pasar Oligopoli.
Ciri-ciri Pasar Monopolistik :
1. Penjual atau pengusaha dari suatu produk adalah banyak, serta jenis produk yang beragam.
Misalnya produk rokok, rokok diproduksi oleh banyak pengusaha, dan setiap pengusaha satu sama lain bersaing secara tidak sempurna.
Produk yang ditawarkan tidak sama dalam segala hal. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut. Disini, perusahaan-perusahaan terpacu untuk terikat dalam persaingan non-harga, misalnya melalui periklanan dan tipe lain dari promosi, karena produk yang dihasilkan tidak sejenis dan para pembeli atau konsumen tidak mengetahuinya.
2. Ada produk substitusinya.
Dapat digantikan penggunaannya secara sempurna oleh produk lain. Ada produk lain yang serupa yang dapat memberikan kepuasan yang sama.
3. Keluar atau masuk ke industri relative mudah.
4. Harga produk tidak sama di semua pasar.
Tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjual, karena penjual atau pengusaha dalam pasar ini adalah banyak sehingga konsumen yang harus menyesuaikan dalam hal “harga”.
5. Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing.
Tetapi persaingan tersebut tidak sempurna, karena produk yang dihasilkan tidak sama dalam banyak hal. Produk pengusaha yang mana yang akan menduduki tempat monopolistic, ditentukan oleh konsumen produk tersebut dan bukan pengusahanya.
Untuk menentukan bentuk pasar dari suatu produk perusahaan, sangat tergantung kepada pembedaan (diferensiasi) produk yang dihasilkan perusahaan tersebut dengan produk pengganti yang dihasilkan oleh perusahaan lain. Semakin kecil/sedikit perbedaannya, maka lebih cenderung ke pasar persaingan sempurna. Sebaliknya, semakin jauh jarak perbedaannya maka semakin cenderung ke arah bentuk pasar monopoli.
Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.

                    4.     Koperasi Dalam Pasar Oligopoli

Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.

Jenis-jenis pasar Oligopoli:
1. Pasar oligopoli murni
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
2. Pasar oligopoli dengan pembedaan (differentiated oligopoly).
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.

Ciri-ciri pasar Oligopoli:
1. Terdapat banyak pembeli di pasar
Umumnya dalam pasar oligopoly adalah produk-produk yang memiliki pangsa pasar besar dan merupakan kebutuhan sehari-hari, seperti semen, Provider telefon selular, air minum, kendaraan bermotor, dan sebagainya.
2. Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar
3. Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi)
Karena ada ketergantungan dalam perusahaan tersebut untuk saling menunjang. Contoh: bakrie group memiliki pertambangan, property, dan perusahaan telefon seluler (esia)
4. Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya
Perusahaan mengeluarkan beberapa jenis sebagai pilihan yang berbeda atribut, mutu atau fiturnya. Hal ini adalah alat persaingan antara beberapa perusahaan yang mengeluarkan beberapa jenis produk yang sama, atau hamper sama di dalam pasar oligopoly
5. Adanya hambatan bagi pesaing baru.
Perusahaan yang telah lama dan memiliki pangsa pasar besar akan memainkan peranan untuk menghambat perusahaan yang baru masuk ke dalam pasar oligopoly tersebut.
Diantaranya adalah bersifat kolusif, dimana antar pesaing dalam pasar oligopoly membuat beberapa kesepakatan masalah harga, dan lain-lain. Perusahaan baru akan sulit masuk pasar karena produk yang mereka tawarkan meskipun mutu dan harganya lebih unggul, tapi peranan Brand image melalui periklanan mengalahkan hal tersebut.
6. Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).
Keuntungan yang didapatkan bergantung dari pesaing perusahaan tersebut. Yaitu adanya tarik menarik pangsa pasar (Market share) untuk mendapatkan profit melalui harga jual bersaing sehingga tidak ada keuntungan maksimum.
7. Advertensi (periklanan) sangat penting dan intensif.
Untuk menciptakan brand image, menarik market share dan mencegah pesaing baru.
Peranan koperasi dalam pasar jenis oligopoly.
Regulasi/Price agreement.
Untuk mencegah persaingan harga yang ekstrim, beberapa perusahaan atau pemerintah menetapkan aturan mengenai harga standar sehingga tidak ada persaingan harga yang mencolok.
Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.

Daftar Pustaka :

My Favorite and Dream Places

SAFARI PARK         One of the favorite places I have visited is Safari Park, or better known as Taman Safari Indonesia by the sur...