Sabtu, 14 Juli 2018

Kasus Perlindungan Konsumen dan Kasus Persengketaan Ekonomi

FEBY FITRIANI
22216765
2EB17
IT-022209

Kasus Perlindungan Konsumen 

Kasus Iklan Nissan March Masuk Pengadilan
Konsumen merasa dikelabui iklan. Pengacara produsen anggap iklan sebagai cara ‘menggoda’ orang untuk membeli produk.

Iklan sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang diperdagangkan laku. Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan. Konsumen acapkali merasa tertipu iklan.Ludmilla Arief termasuk konsumen yang merasa dikelabui saat membeli kendaraan roda empat merek Nissan March. Jargon ‘city car’ dan ‘irit’ telah menarik minat perempuan berjilbab ini untuk membeli. Maret tahun lalu, Milla-- begitu Ludmilla Arief biasa disapa—membeli Nissan March di showroom Nissan Warung Buncit, Jakarta Selatan.Sebulan menggunakan moda transportasi itu, Milla merasakan keganjilan. Ia merasa jargon ‘irit’ dalam iklan tak sesuai kenyataan, malah sebaliknya boros bahan bakar. Penasaran, Milla mencoba menelusuri kebenaran janji ‘irit’ tersebut. 
Dengan menghitung jarak tempuh kendaraan dan konsumsi bensin, dia meyakini kendaraan yang digunakannya boros bensin.“Sampai sekarang saya ingin membuktikan kata-kata city car dan irit dari mobil itu,” ujarnya ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4).Setelah satu bulan pemakaian, Milla menemukan kenyataan butuh satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 kilometer (km). Rute yang sering dilalui Milla adalah Buncit–Kuningan-Buncit. Semuanya di Jakarta Selatan. Hasil deteksi mandiri itu ditunjukkan ke Nissan cabang Warung Buncit dan Nissan cabang Halim.
Berdasarkan iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya.Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi. “Saya berharap diadakan road test dengan ada saksi,” kata karyawati swasta itu.
Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.
Tak terima putusan BPSK, NMI mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan pada 12 April ini sudah memasuki tahap kesimpulan. Dalam permohonan keberatannya, NMI meminta majelis hakim membatalkan putusan BPSK Jakarta.
Sebaliknya, kuasa hukum Milla, David ML Tobing, berharap majelis hakim menolak keberatan NMI. Ia meminta majelis menguatkan putusan BPSK. Dikatakan David, kliennya kecewa pada iklan produsen yang tak sesuai kenyataan.“Tidak ada kepastian angka di setiap iklan Nissan March dan tidak ada kondisi syarat tertentu. Lalu kenapa tiba-tiba iklan itu ke depannya berubah dengan menuliskan syarat rute kombinasi dan eco-driving. Ini berarti ada unsur manipulasi,” ujarnya usai persidangan.

Kuasa hukum NMI, Hinca Pandjaitan, menepis tudingan David. Menurut Hinca, tidak ada kesalahan dalam iklan produk Nissan March. Iklan dimaksud sudah sesuai prosedur, dan tidak membohongi konsumen. “Iklan Nissan jujur, ada datanya dan rujukannya. Kalau ada perubahan iklan, itu mungkin asumsi merek. Namanya iklan. Itu kan cara menggoda orang,” pungkasnya.

Kasus Persengketaan Ekonomi

Kredit Macet Jadi Sumber Sengketa antara Nasabah dan Bank

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) melaporkan telah menerima sembilan kasus sengketa di industri perbankan Tanah Air selama periode Januari hingga Juni 2016. Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak enam kasus dinyatakan sudah selesai dan tiga kasus lainnya dalam proses penyelesaian. Himawan Soebiantoro, Ketua LAPSPI, mengungkapkan, tipografi terbesar pengaduan dan sengketa di bidang perbankan adalah terkait kredit nasabah. 
Kebanyakan nasabah yang mengadu merasa keberatan terkait agunan. "Tipologi terbesar di kredit, nasabah keberatan agunannya dilelang. Kedua adalah APMK," jelas Himawan dalam konferensi pers seminar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Hotel Grand Hyatt, Kamis (11/8/2016). 
Himawan mengungkapkan, kasus sengketa yang diterima oleh LAPSPI terlebih dahulu harus diselesaikan secara internal oleh nasabah dan bank atau Internal Dispute Resolution (IDR). Jika kasus tidak selesai dengan IDR, maka kedua belah pihak menyampaikan dokumen tertulis kepada LAPSPI untuk kemudian ditangani. “Hampir setiap hari ada orang konsultasi atau telepon kami tentang bagaimana permasalahan mereka dengan bank. Sudah ditangani baik di telepon maupun secara lisan,” ungkap Himawan. 
Perkara kredit macet Himawan mengungkapkan, sengketa biasanya terjadi ketika bank akan melakukan eksekusi terkait kredit macet. Menurut dia, ada nasabah yang protes saat bank melakukan eksekusi tersebut. “Di ketentuan perbankan sudah jelas, kalau turun ke kolektabilitas 5 itu sudah macet. Sesuai perjanjian, bank bisa menjual kredit untuk pelunasan. 
Ketika itu mau dieksekusi bank, mereka protes,” ungkap Himawan. Namun demikian, ada pula prosedur ketika nasabah sudah memberikan komitmen membayar kredit mereka, maka bank jangan langsung memutuskan eksekusi. Dalam hal seperti ini sengketa kerap terjadi. “Begitu ada surat dari bank bahwa mau jual lelang agunan, mereka panik. Mau menghubungi bank tidak bisa, langsung ke OJK atau LAPS,” tutur Himawan.


Referensi :
https://ekonomi.kompas.com/read/2016/08/11/165654826/kredit.macet.jadi.sumber.sengketa.antara.nasabah.dan.bank
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f8503fecc5fb/kasus-iklan-nissan-march-masuk-pengadilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

My Favorite and Dream Places

SAFARI PARK         One of the favorite places I have visited is Safari Park, or better known as Taman Safari Indonesia by the sur...