FEBY FITRIANI
22216765
IT-022209
Penulisan ini dibuat dengan tujuan agar pembaca
mengetahui beberapa hal tentang hukum dan hukum ekonomi. Penulisan ini dibuat
untuk memenuhi tugas dari Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi (softskill).
Materi yang akan dibahas dalam penulisan ini berisi tentang hukum serta hukum ekonomi,
subyek serta obyek hokum dan hokum perdata. Dengan adanya penulisan ini
diharapkan para pembaca dapat mengetahui semua hal yang menjadi tujuan dari
penulisan ini. Metode penulisan yang dibuat adalah dengan melakukan tinjauan
dari berbagai macam web sumber yang terpercaya.
Pengertian Hukum
Hukum
adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk
mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah
terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk
memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah
peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis
untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang
melanggar hukum.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
- Pengertian
hukum menurut Plato
Hukum
ialah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur
yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.
- ·
Pengertian
hukum menurut Borst
Hukum
yaitu keseluruhan tentang peraturan bagi setiap perbuatan manusia dalam
kehidupan masyarakat. Dimana pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan tujuan
untuk memperoleh keadilan.
- ·
Pengertian
hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum
merupakan keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup
bermasyarakat dan mempunyai tujuan untuk memelihara ketertiban dan meliputi
berbagai lembaga dan proses untuk dapat mewujudkan berlakunya kaidah sebagai
suatu kenyataan dalam masyarakat.
- ·
Pengertian
Hukum Menurut Achmad Ali
Hukum
adalah seperangkat norma tentang sesuatu yang benar dan salah, yang dibuat
serta diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik dalam bentuk aturan tertulis
ataupun tidak, terikat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara
menyeluruh, dan dengan sanksi bagi yang melanggar norma tersebut.
Pengertian Ekonomi
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum
ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan
membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan
perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
- Rochmat
Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian
dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi
masyarakat yang saling berhadapan.
- Sunaryati
Haryono memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
a.)
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.)
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai
dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh Hukum Ekonomi :
1. Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
2.
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar
dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko
kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika
nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.
Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik
buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan
menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua
mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
A. SUBJEK HUKUM
Subjek
Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk
bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek
hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1. Subjek
Hukum Manusia (orang)
Adalah
setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan
kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir
hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan
sebagai subjek hukum. Seperti :
Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah
dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
Orang
yang belum dewasa.
Orang
yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit
ingatan, dan orang boros.
Orang
perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
2.
Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah
sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan
tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu :
1.
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak
dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan
hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi,
dan kabupaten.
b. Badan
hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
B. OBJEK HUKUM
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang
ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis
objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat
dibagi menjadi 2, yakni:
1. Benda Bergerak
Adalah
suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berubah / berwujud.
2. Benda Tidak Bergerak
Adalah
suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan
kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
Pengertian Hukum Perdata
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan
antar individu dalam masyarakat atas Tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) mengenal
pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata.
Pengertian
Hukum Perdata Menurut Para Ahli
Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya
Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 9) menyatakan bahwa hukum perdata dalam arti
luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang
mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Soal
pembagian hukum perdata, lebih lanjut Subekti menyatakan antara lain bahwa
(hal. 16-17): Hukum perdata dibagi dalam empat bagian yaitu:
1. Hukum tentang diri seseorang, memuat
peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum,
peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan
untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum Keluarga, mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu:
perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan
isteri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3. Hukum Kekayaan, mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan
tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan
kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
4. Hukum Waris, mengatur hal ikhwal tentang
benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum
waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan
seseorang.
Sementara
itu, C.S.T. Kansil dalam buku yang sama juga menerangkan mengenai definisi
dari hukum perdata, yaitu:
Rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan
yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Apabila
ditarik kesimpulan dari penjabaran definisi tersebut di atas, hukum perdata
pada intinya mengatur tentang kepentingan perseorangan dan hubungan hukumnya
dengan orang lain.
Daftar
Pustaka