Selasa, 26 Desember 2017

EKONOMI KOPERASI P3

FEBY FITRIANI
22216765
IT-022214

Penulisan ini dibuat dengan tujuan agar pembaca mengetahui beberapa hal tentang koperasi. Penulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas dari Mata Kuliah Ekonomi Koperasi (softskill). Materi yang akan dibahas dalam penulisan ini berisi tentang variabel kinerja koperasi dan prinsip pengukuran kinerja koperasi, pengertian SHU, informasi SHU serta rumus dan pembagian SHU. Dengan adanya penulisan ini diharapkan para pembaca dapat mengetahui semua hal yang menjadi tujuan dari penulisan ini. Metode penulisan yang dibuat adalah dengan melakukan tinjauan dari berbagai macam web, serta dengan menggunakan buku-buku lengkap dari sumber yang terpercaya.


1.    VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI
Variabel Kinerja
Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, aset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untukdipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonominasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan. Faktor yang Mempengaruhi Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998:16-17) adalah sebagai berikut:

1.Faktor individu (personal factors). Faktor individu berkaitan dengan keahlian,motivasi, komitmen, dan lain-lain.
2.Faktor kepemimpinan (leadership factors). Faktor kepemimpinan berkaitandengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan,manajer, atau ketua kelompok kerja.
3.Faktor kelompok/rekan kerja (team factors). Faktor kelompok/rekan kerjaberkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
4.Faktor sistem (system factors). Faktor sistem berkaitan dengan system/metodekerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
5.Faktor situasi (contextual/situational factors). Faktor situasi berkaitan dengantekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.
Dari uraian yang disampaikan oleh Armstrong, terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kinerja seorang pegawai.
Faktor-faktor ini perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan organisasi jika pegawai diharapkan dapat memberikan kontribusiyang optimal.


2.    Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

3.    Informasi Dasar SHU

 Beberapa informasi dasar untuk penghitungan SHU sebagai berikut :
   1. Bagian SHU anggota.
   2. Total simpanan seluruh anggota.
   3. SHU total pada satu tahun.
   4. Omzet para anggotanya.
   5. Jumlah simpanan anggota.
   6. Bagian SHU transaksi usaha anggotanya.
   7. Total keseluruhan trasaksi anggota.
   8. Bagian SHU simpanan anggotanya.
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X

Keterangan
 : 

SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota 
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi 
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha 
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut: 

SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)

Keterangan
 : 
Y : Jasa usaha anggota koperasi 
X : Jasa modal anggota koperasi 
Ta : Total transaksi anggota koperasi 
Tk : Total transaksi koperasi 
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi 
Sk :Total simpanan anggota koperasi

Daftar Pustaka


EKONOMI KOPERASI P2

FEBY FITRIANI
22216765
IT-022214

Penulisan ini dibuat dengan tujuan agar pembaca mengetahui beberapa hal tentang koperasi. Penulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas dari Mata Kuliah Ekonomi Koperasi (softskill). Materi yang akan dibahas dalam penulisan ini berisi tentang bentuk organisasi, hirarki tanggung jawab, teori laba serta fungsi laba daalam koperasi. Dengan adanya penulisan ini diharapkan para pembaca dapat mengetahui semua hal yang menjadi tujuan dari penulisan ini. Metode penulisan yang dibuat adalah dengan melakukan tinjauan dari berbagai macam web, serta dengan menggunakan buku-buku lengkap dari sumber yang terpercaya.

Bentuk Organisasi

Menurut Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Sub sistem koperasi :
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat


Menurut Ropke :

Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

Identifikasi Ciri Khusus :
·      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
·      Anggota Koperasi
·      Badan Usaha Koperasi
·      Organisasi Koperasi

Hirarki dan Tanggung Jawab
1. Pengurus
            Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a) Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
b) Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota
Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
a) Mengelola koperasi dan usahanya
b) Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
c) Menyelenggaran Rapat Anggota
d) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
e) Wewenang
f) Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
g) Meningkatkan peran koperasi

2. Pengelola
            Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :
a) Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan
b) Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien
c) Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya
d) Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai
3. Pengawas
            Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
Tugas Pengawas :
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Wewenang Pengawas :
a) Meneliti catatan yang ada pada koperasi
b) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
c) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
a) mempunyai kemampuan berusaha
b) mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya
1.    TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
  • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of Profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori  Laba Frisional (Frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
·       Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
·       Skala ekonomi
·       Kepemilikan hak paten
·       Pembatasan dari pemerintah

2.    FUNGSI LABA

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan. Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Daftar Pustaka

Selasa, 10 Oktober 2017

EKONOMI KOPERASI P1

FEBY FITRIANI
22216765
IT-022214

Penulisan ini dibuat dengan tujuan agar pembaca mengetahui beberapa hal tentang koperasi. Penulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas dari Mata Kuliah Ekonomi Koperasi (softskill). Materi yang akan dibahas dalam penulisan ini berisi tentang sejarah koperasi, definisi koperasi, tujuan koperasi, prinsip-prinsip koperasi serta dasar hokum untuk membentuk sebuah koperasi. Dengan adanya penulisan ini diharapkan para pembaca dapat mengetahui semua hal yang menjadi tujuan dari penulisan ini. Metode penulisan yang dibuat adalah dengan melakukan tinjauan dari berbagai macam web, serta dengan menggunakan buku-buku lengkap dari sumber yang terpercaya.

Sejarah Koperasi Dunia dan Indonesia
Petama kali koperasi muncul di eropa pada awal abad ke-19. Ada dua alasan yang mendasaripengaruh sosialisme yang terdapa di eropa itu muncul dengan alasan sebagai berikut :
      1.     Terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis
      2.     Sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk struktur organisasi ekonomi kapitalis.
A. Perkembangan koperasi di Eropa

            A.    Inggris
      Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai Negara di Eropa pada awalabad ke-19 dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsum si di Rochdale, Inggris, padatahun 1844.Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi. Tapi kemudian mereka mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif. Dengan berpegang pada asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan toko kecil mereka itu menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan pengurus Koperasi. Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi Konsumsi di Inggris. Sebagaimana Koperasi Rochdale, Koperasi-koperasi inipada umumnya didirikan oleh para konsumen.Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun 1862, Koperasi-koperasi konsummi di Inggris menyatukan diri menjadi pusat Koperasi Pembeliandengan nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C.W. S. telah memiliki sekkitar 200 buah pabrik dan tempat usaha dengan 9.000 pekerja,yang perputaran modalnya mencapai 55.000.000 poundsterling. Sedangkan pada tahun1950, jumlah anggota Koperasi di seluruh wilayah Inggris telah berj umlah lebih dari11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.

           B.    Perancis
Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor mereka seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi. Dewasa ini di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis(Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyarfranc/tahun.

     C. Jerman
 Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemaj uan, munculseorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam. Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
    1.     Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
    2.     Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga
    3.     Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang erat
    4.     Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah
    5.     Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat

Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yangberasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan. Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjamSchulze adalah :
    1.     Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
    2.     Wilayah kerjanya didaerah perkotaan
    3.     Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya
    4.     Pinjaman bersifat jangka pendek
    5.     Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota

D. Denmark
Jumlah anggota Koperasi di Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh penduduk Denmark. Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di perguruan tinggi. Dalam perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil pertanian yang didistribusikan melalui koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sektor pertanian itu sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyakan didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.

Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan. Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.

      E. Indonesia
Di Indonesia,  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha-pengusaha pribumi. Pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia. Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama Koperasi Kumiyai.

Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
        1.  Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
        2.  Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
        3.  Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1.  Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ] sebagai pengganti SOKRI
2.  Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.  Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.  Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
              1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
              2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
              3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian                        yang bermodal kecil

  • ·       Perkembangan Koperasi Dalan Sistem Ekonomi Terpimpin

Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.

(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.

(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.

  • ·       Perkembangan Koperasi Pada Masa Orde Baru

Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.

2. a) Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b) Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.

3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Koperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.
  • ·       Perkembangan Koperasi Pada Masa Reformasi

Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.

Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengem­bangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuat­nya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendo­rong pengem­bang­an lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).

Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jati dirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.

Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Definisi Koperasi

1. Menurut Chaniago 

Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

2. Menurut Moh.Hatta
Menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

3. Menurut UU No.25 Tahun 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :  

    1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    2.     Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
    3.     Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
    4.     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    5.     Kemandirian
    6.     Pendidikan perkoperasian
    7.     Kerjasama antar koperasi

    Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
        a.     Peraturan   Pemerintah   Nomor   4   Tahun   1994   tentang   Persyaratan   dan   Tata   Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar.
        b.     Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik IndonesiaNomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,  Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
       c.     Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor   :   98/Kep/KEP/KUKM/X/2004   tanggal   24   September   2004   tentang   Notaris Sebagai Pembuat Akta Pendirian Koperasi.
       d.     UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi : badan usaha yang beranggotakanorang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip  koperasi  sekaligus   sebagai gerakan  ekonomi  rakyat yang  berdasar  atas asas kekeluargaan. (pasal 1, ayat [1] ) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku  UU Nomor  12 Tahun  1967   tentang  Pokok-pokok  Perkoperasian,  Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832).
        e.     UU No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha   simpan   pinjam   :   kegiatan   yang   dilakukan   untuk   menghimpun   dana   dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota  koperasi  sebagaimana  dimaksud   dalam   waktu  paling  lama  3  bulan   setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )
        f.      Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
        g.     Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
        h.     Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
        i.      Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi


My Favorite and Dream Places

SAFARI PARK         One of the favorite places I have visited is Safari Park, or better known as Taman Safari Indonesia by the sur...