FEBY
FITRIANI
22216765
IT-022214
Penulisan ini dibuat dengan tujuan agar pembaca
mengetahui beberapa hal tentang koperasi. Penulisan ini dibuat untuk memenuhi
tugas dari Mata Kuliah Ekonomi Koperasi (softskill). Materi yang akan dibahas
dalam penulisan ini berisi tentang sejarah koperasi, definisi koperasi, tujuan
koperasi, prinsip-prinsip koperasi serta dasar hokum untuk membentuk sebuah
koperasi. Dengan adanya penulisan ini diharapkan para pembaca dapat mengetahui
semua hal yang menjadi tujuan dari penulisan ini. Metode penulisan yang dibuat
adalah dengan melakukan tinjauan dari berbagai macam web, serta dengan
menggunakan buku-buku lengkap dari sumber yang terpercaya.
Sejarah
Koperasi Dunia dan Indonesia
Petama kali koperasi muncul di eropa pada awal abad
ke-19. Ada dua alasan yang mendasaripengaruh sosialisme yang terdapa di eropa
itu muncul dengan alasan sebagai berikut :
1. Terdapatnya
kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis
2. Sebagai
suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk struktur
organisasi ekonomi kapitalis.
A. Perkembangan koperasi di Eropa
A. Inggris
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai
Negara di Eropa pada awalabad ke-19 dialami pula oleh para pendiri Koperasi
konsum si di Rochdale, Inggris, padatahun 1844.Pada mulanya Koperasi Rochdale
memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi. Tapi kemudian mereka mulai
mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif. Dengan berpegang
pada asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan toko kecil
mereka itu menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan
bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan
pengetahuan anggota dan pengurus Koperasi. Menyusul keberhasilan Koperasi
Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi Konsumsi di
Inggris. Sebagaimana Koperasi Rochdale, Koperasi-koperasi inipada umumnya
didirikan oleh para konsumen.Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi,
pada tahun 1862, Koperasi-koperasi konsummi di Inggris menyatukan diri menjadi
pusat Koperasi Pembeliandengan nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat
C. W. S. Pada tahun 1945, C.W. S. telah memiliki sekkitar 200 buah pabrik dan
tempat usaha dengan 9.000 pekerja,yang perputaran modalnya mencapai 55.000.000
poundsterling. Sedangkan pada tahun1950, jumlah anggota Koperasi di seluruh
wilayah Inggris telah berj umlah lebih dari11.000.000 orang dari sekitar
50.000.000 orang penduduk Inggris.
B. Perancis
Revolusi
Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskinan dan penderitaan
bagi rakyat Perancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor mereka seperti Charles
Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya
perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi. Dewasa ini di
Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis(Federation
Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi
yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang,
dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar
3.600 milyarfranc/tahun.
C. Jerman
Sekitar tahun
1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemaj uan, munculseorang pelopor
yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar
kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam. Setelah melalui
beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman
kerja sebagai berikut :
1. Anggota
Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
2. Uang
simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga
3. Usaha
Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang
erat
4. Pengurusan
Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah
5. Keuntungan
yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang
hakim bernama H. Schulze yangberasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia
mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan.
Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjamSchulze adalah :
1. Uang
simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2. Wilayah
kerjanya didaerah perkotaan
3. Pengurus
Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya
4. Pinjaman
bersifat jangka pendek
5. Keuntungan
yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota
D. Denmark
Jumlah
anggota Koperasi di Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh penduduk Denmark.
Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun
balajar di perguruan tinggi. Dalam perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil
pertanian yang didistribusikan melalui koperasi, melainkan meliputi pula
barang-barang kebutuhan sektor pertanian itu sendiri. Selain itu, di Denmark
juga berkembang koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyakan didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad
ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang
spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah
mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan. Secara spontan
mereka ingin merubah hidupnya.
E. Indonesia
Di Indonesia, ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang
pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena
semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo .
Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan
mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam.
Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha-pengusaha
pribumi. Pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan
memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki
Indonesia. Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama Koperasi Kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli
1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya
di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan
:
1. Mendirikan sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan gotong royong sebagai
asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli
sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali
Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan
:
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [
Dekopin ] sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai
salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi
yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah
mengadakan kebijakan :
1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
2. Memperluas pendidikan dan penerangan
koperasi
3. Memberikan kredit kepada kaum
produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
- · Perkembangan Koperasi Dalan Sistem Ekonomi Terpimpin
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal
dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai
berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan
semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi
diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya
benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin
berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia
dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang
layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang
aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin,
yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan
Gerakan Koperasi.
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan
koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan
saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism,
tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai
dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
- · Perkembangan Koperasi Pada Masa Orde Baru
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11
Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan
Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang
Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. menempatkan fungsi
dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga
mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. menyelewengkan
landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
2. a) Bahwa
berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan
semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan
MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi
mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi
perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian
ekonomi nasional.
b) Bahwa koperasi
bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor
ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi
bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan
masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di
ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang
No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita
yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah
satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu.
Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah
mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap
“ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di
bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun
perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang
merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak
memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Koperasi
sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam
rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No.
12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi
Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan,
bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan
masyarakat”.
- · Perkembangan Koperasi Pada Masa Reformasi
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk
memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus
diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan,
pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang
untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus
diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan,
pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan
teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi.
Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di
daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan
pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana
menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain
menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan
manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat
diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan
koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam
menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan
sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju
koperasi dengan jati dirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh
koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga
keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan
kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi
sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen
penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan
tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Definisi Koperasi
1. Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
2. Menurut Moh.Hatta
Menurut “Bapak
Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
3. Menurut UU No.25 Tahun 1992
Koperasi adalaah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan
agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa
yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3
tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
Prinsip-Prinsip
Koperasi
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah
:
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan
perkoperasian
7. Kerjasama
antar koperasi
Dasar
Hukum Pembentukan Koperasi
a. Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun
1994 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar.
b. Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik IndonesiaNomor :
01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi.
c. Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
98/Kep/KEP/KUKM/X/2004
tanggal 24 September
2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Pendirian
Koperasi.
d. UU
No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi : badan usaha yang
beranggotakanorang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasal 1, ayat [1] )
(UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober1992, ditandatangani oleh
Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor
116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor
12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832).
e. UU
No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Kegiatan usaha simpan pinjam
: kegiatan yang
dilakukan untuk menghimpun
dana dan menyalurkan melalui
usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi
ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota koperasi
sebagaimana dimaksud dalam
waktu paling lama 3 bulan
setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )
f.
Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
g.
Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
h.
Surat Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penggabungan dan Peleburan Koperasi
i.
Surat Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman
kelembagaan dan Usaha Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar