FEBY FITRIANI
22216765
IT-022214
Penulisan ini dibuat dengan tujuan agar pembaca mengetahui beberapa hal tentang koperasi. Penulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas dari Mata Kuliah Ekonomi Koperasi (softskill). Materi yang akan dibahas dalam penulisan ini berisi tentang bentuk organisasi, hirarki tanggung jawab, teori laba serta fungsi laba daalam koperasi. Dengan adanya penulisan ini diharapkan para pembaca dapat mengetahui semua hal yang menjadi tujuan dari penulisan ini. Metode penulisan yang dibuat adalah dengan melakukan tinjauan dari berbagai macam web, serta dengan menggunakan buku-buku lengkap dari sumber yang terpercaya.
Bentuk
Organisasi
Menurut
Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Sub sistem koperasi :
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan Usaha yang melayani
anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
Identifikasi
Ciri Khusus :
·
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
·
Anggota
Koperasi
·
Badan
Usaha Koperasi
· Organisasi Koperasi
Hirarki dan Tanggung Jawab
1. Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a) Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
b) Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a) Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
b) Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota
Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain
adalah :
a) Mengelola koperasi dan usahanya
b) Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
c) Menyelenggaran Rapat Anggota
d) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
e) Wewenang
f) Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
g) Meningkatkan peran koperasi
b) Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
c) Menyelenggaran Rapat Anggota
d) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
e) Wewenang
f) Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
g) Meningkatkan peran koperasi
2. Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :
a) Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan
b) Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien
c) Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya
d) Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :
a) Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan
b) Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien
c) Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya
d) Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai
3. Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
Tugas Pengawas :
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Wewenang Pengawas :
a) Meneliti catatan yang ada pada koperasi
b) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
c) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
a) mempunyai kemampuan berusaha
b) mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
Tugas Pengawas :
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Wewenang Pengawas :
a) Meneliti catatan yang ada pada koperasi
b) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
c) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
a) mempunyai kemampuan berusaha
b) mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya
1.
TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut
teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada
setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini
sebagai berikut :
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing
Theory Of Profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas
normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional (Frictional Theory
Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu
hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of
Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi
daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
· Penguasaan penuh
atas supply bahan baku tertentu
· Skala ekonomi
· Kepemilikan hak
paten
· Pembatasan dari
pemerintah
2.
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang
lebih dari industri/perusahaan. Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah
pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang
ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada
besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang
diterima oleh anggota.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar