BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
FEBY
FITRIANI / 22216765 / IT-022234
Penulisan ini dibuat dengan tujuan agar
pembaca mampu mengidentifikasi macam-macam bentuk badan usaha dan implementasi
pada setiap badan usaha yang akan dipilih berdasarkan kondisi tertentu.
Penulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas dari Mata Kuliah Pengantar Bisnis
(softskill). Materi yang akan dibahas dalam penulisan ini berisi tentang Bentuk
Yuridis Perusahaan yang didalamnya terdapat berbagai macam badan usaha
lagi, yaitu Perusahaan Perseroan, Firma, Perseroan Komanditer, Perseroan
Terbatas, BUMN dan Koperasi. Di dalam penulisan ini juga membahas Lembaga
Keuangan yang meliputi Bank dan bukan Bank. Serta kerjasama,
penggabungan dan ekspansi. Dengan adanya penulisan ini diharapkan para pembaca
dapat memahami dan dengan bijak memilih mana badan usaha yang akan dibentuk.
Metode penulisan yang dibuat adalah dengan melakukan tinjauan dari berbagai
macam web, serta dengan menggunakan buku-buku lengkap dari sumber yang
terpercaya.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba/keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan padahal pada kenyataannya berbeda. Badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha mengolah faktor – faktor produksi.
1. Bentuk Yuridis Perusahaan
Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 33 menyebutkan akan pembagian bentuk badan usaha. Badan usaha yang dikenal di Indonesia ada tiga, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Dalam pasal tersebut tertuang adanya konsep Demokerasi Ekonomi yaitu adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu.
Batas – batas dalam menjalankan bisnis meliputi dua macam jenis usaha, di mana terhadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya.
Kedua jenis usaha itu adalah :
1. Jenis – jenis usaha yang vital, yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian Negara, misalnya minyak dan gas bumi, baja, hasil tambang, dan lain – lain.
2. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya air minum, perlistrikan, kereta api, telekomunikasi dan lain – lain.
1.1 Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
a. Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
b. Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang-undangan
c. Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
d. Modalnya berbentuk saham
e. Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
f. Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
g. Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
h. Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
i. RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
j. Dipimpin oleh direksi
k. Tidak mendapat fasilitas Negara
l. Tujuan utama memperoleh keuntungan
m. Pegawainya berstatus pegawai Negeri
Fungsi RUPS ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut serta untuk mengganti komisaris dan direksi.
Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
a. Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
b. Persero yang bergerak di bidang hankam Negara
c. Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
d. Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Contoh Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi).
1.2 Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Ciri-ciri Firma :
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba/keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan padahal pada kenyataannya berbeda. Badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha mengolah faktor – faktor produksi.
1. Bentuk Yuridis Perusahaan
Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 33 menyebutkan akan pembagian bentuk badan usaha. Badan usaha yang dikenal di Indonesia ada tiga, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Dalam pasal tersebut tertuang adanya konsep Demokerasi Ekonomi yaitu adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu.
Batas – batas dalam menjalankan bisnis meliputi dua macam jenis usaha, di mana terhadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya.
Kedua jenis usaha itu adalah :
1. Jenis – jenis usaha yang vital, yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian Negara, misalnya minyak dan gas bumi, baja, hasil tambang, dan lain – lain.
2. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya air minum, perlistrikan, kereta api, telekomunikasi dan lain – lain.
1.1 Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
a. Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
b. Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang-undangan
c. Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
d. Modalnya berbentuk saham
e. Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
f. Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
g. Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
h. Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
i. RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
j. Dipimpin oleh direksi
k. Tidak mendapat fasilitas Negara
l. Tujuan utama memperoleh keuntungan
m. Pegawainya berstatus pegawai Negeri
Fungsi RUPS ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut serta untuk mengganti komisaris dan direksi.
Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
a. Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
b. Persero yang bergerak di bidang hankam Negara
c. Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
d. Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Contoh Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi).
1.2 Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Ciri-ciri Firma :
Para sekutu aktif dalam mengelola
perusahaan
Tanggung jawab tak terbatas atas segala
resiko yang terjadi
Akan berakhir jika salah satu anggota
mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan :
Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun
perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
Tidak terlalu memerlukan akta formal karena
menggunakan akta dibawah tanda tangan
Modal lebih cepat cair
Lebih mudah berkembang
Kekurangan :
Punya tanggung jawab yang tak terbatas
apabila ada resiko
Bisa mengancam kelangsungan hidup
perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering
terjadi konflik internal
Kesulitan menghimpun dana besar serta
mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
1.3 Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang. Pemilik modal
dalam CV disebut anggota. Para anggota mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam
persekutuan. para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan
dengan jumlah yang tidak perllu sama sebagai tanda keikut sertaan didalam
persekutuan.
Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu sekutu komplementer dan sekutu
komanditer.
- Sekutu Komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan
- Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan
Jenis-jenis persekutuan komanditer:
- Persekutuan Komanditer murni, jika hanya terdapat satu orang sekutu komplementer.
- Persekutuan Komanditer campuran, jika terdapat beberapa orang sekutu komplementer
dalam persekutuan.
- Persekutuan Komanditer bersaham, jika persekutuan mengeluarkan saham-saham, di mana
baik sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu atau lebih saham.
Kelebihan :
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
CV mudah memperloleh modal karena pihak
perbankan mempercayainya.
Lebih mudah berkembang karena dipegan orang
yang ahli dan dipercaya.
CV lebih fleksibel
Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur
Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan :
Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena
melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih
oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar
1.4 Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas ( PT ) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk menjalankan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya (profesional). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan. Bila pemegang saham berhalangan hadir dalam RUPS , dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Isi RUPS adalah:
a. Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
b. Memberhentikan direksi atau komisaris
c. Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
d. Mengevaluasi kinerja perusahaan
e. Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
f. Menentukan kebijakan perusahaan
g. Mengumumkan pembagian laba (dividen)
Kelebihan PT :
a. Kelangsungan hidup perusahan terjamin
b. Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan risiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik.
c. Saham dapat diperjualbelikan dengan relative mudah.
d. Kebutuhan capital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan- perluasan usaha.
e. Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.
Kelemahan PT :
a. Biaya pendiriannya relatif mahal.
b. Rahasianya tidak terjamin.
c. Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham.
d. Permasalahan administrasi yang rumit.
e. Pengenaan pajak berganda.
f. Adanya inefisiensi kerja, tidak fleksibel dan tidak kompetitif karena ukuran yang besar.
g. Kesulitan untuk membubarkan diri.
h. Adanya kemungkinan akan muncul konflik antara pemegang saham dengan dewan direksi.
1.5 Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang
usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara,
kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah
membangun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik
pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah:
_ Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari
keuntungan.
_ Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
_ Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
_ Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian,
kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
_ Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
_ Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman
dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
_ Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi
laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
Kemudian BUMN digolongkan lagi ke dalam 3 jenis sebagai berikut:
- Perusahaan Jawatan (Perjan)
mencari keuntungan.
- Perusahaan Umum (Perum)
melayani masyarakat dan mencari keuntungan
- Perusahaan Perseroan (Persero)
oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
1.6 Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Anggota koperasi yaitu:
a. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
b. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Fungsi dan peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5, yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
2. Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan dapat dibagi menjadi 2 yaitu, lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan bukan bank sebagai berikut:
2.1 Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang
menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini
diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan
ini termasuk perbankan, building society , Credit Union, pialang saham, aset
manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan sebagainya.
Fungsi Lembaga keuangan bank
Lembaga keuangan menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar
utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan
yang membutuhkan dana.
2.2 Lembaga Keuangan Non-Bank
Lembaga Keuangan Non-Bank merupakan semua badan yang melakukan kegiatan di
bidang keuangan, yang secara langsung dan/atau tidak langsung menghimpun dana
terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam
masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan.
Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank:
1. Untuk meningkatkan perkembangan pasar modal
2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan dengan tingkat ekonomi lemah
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia :
1. Pasar Uang
2. Pasar Modal
3. Sewa Guna Usaha
4. Modal Ventura
5. Pajak Piutang
6. Kartu Plastik
7. Asuransi
8. Dana Pensiun
9. Pegadaian
Karakteristik Lembaga Pembiayan :
- Tidak boleh menarik dana secara langsung dari masyarakat (giro, tabungan, deposito,
promes)
- Penerbitan promes hanya dibolehkan sebagai jaminan atas pinjaman yang diperoleh dari bank
- Memberi pembiayaan baik untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi dunia usaha
- Tidak diperbolehkan memberikan kredit secara langsung.
3. Kerjasama, Penggabungan, dan Ekspansi
3.1. Kerja Sama
Kartel
Kartel meupakan bentuk kerja sama anatra beberapa badan usaha yang memproduksi
barang yang sejenis. Maksud dari pembentukan kartel adalah untuk mengurangi dan
meniadakan persaingan di antara mereka, karenanya diadakan perjanjian. Isi perjanjian
yang dibuat disesuaikan dengan maksud pembentukan kartel. Bentuk kartel meliputi
kartel daerah, kartel produksi, kartel pembagian laba, kartel kondisi, dan kartel harga.
Joint Venture
Joint veunture merupakan kerja sama beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa
negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai suatu konsentrasi kekuatan-kekuatan
ekonomi yang lebih padat.
3.2 Penggabungan
Penggabungan usaha (business combination)
adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas
ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain
atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”
Sedangkan menurut Hadori Yunus (1981 :
224), pengertiannya adalah sebagai berikut: ”Penggabungan badan usaha adalah usaha
untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke
dalam satu kesatuan ekonomis.”
Penggabungan usaha (business combination)
adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas
ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain
atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”
Sedangkan menurut Hadori Yunus (1981 :
224), pengertiannya adalah sebagai berikut: ”Penggabungan badan usaha adalah
usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan
lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.”
http://ekonomi-sosiologi-geografi.blogspot.co.id/2015/10/bentuk-bentuk-badan-usaha-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar