PENDAPATAN ASLI DAERAH JAWA TIMUR PADA TAHUN 2012
Dosen : Antoni SE,.MM
1EB17
Kelompok : 3
·
Diyan Sulistiyowati (22216150)
·
Evita Sania Yolanda (28216429)
·
Feby Fitriani (22216765)
·
Ghina Nurjihan (23216021)
PEREKONOMIAN INDONESIA
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2016/2017
I.
Latar
Belakang
Dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
atas daerah provinsi yang terdiri dari kota dan kabupaten. Dengan adanya
otonomi daerah, setiap daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur dan
mengurus sendiri sistem pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan mendekatkan pelayanan kepada
masyarakat.
Pada
dasarnya wujud keuangan negara pada pemerintah pusat hampir sama dengan wujud keuangan
negara pada pemerintah daerah. Hal ini terlihat dari komponen atau klasifikasi
aset, utang, ekuitas, belanja dan pembiayaan negara pada pemerintah pusat yang
sama dengan komponen atau klasifikasi aset, utang, ekuitas, belanja dan
pembiayaan daerah pada pemerintah daerah. Namun, perbedaannya terletak pada
struktur pendapatan antara pendapatan negara dan pendapatan daerah. Jika
komponen pendapatan negara pada pemerintah pusat yang tergambarkan dalam APBN
terdiri dari pendapatan perpajakan, pendapatan negara bukan pajak dan
pendapatan hibah, berbeda dengan komponen pendapatan daerah sebagaimana pada
anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), yaitu terdiri dari pendapatan
asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain – lain pendapatan yang sah.
Pendapatan
daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan
bersih, sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang
bersumber dari pelaksanaan hak dan kewajiban pemerintah daerah, serta
pemanfaatan potensi atau sumber daya daerah, baik yang dimiliki oleh pemerintah
daerah maupun yang terdapat di
wilayah
daerah bersangkutan, yang mana pemungutannya merupakan tanggung jawab pemerintah
daerah. Pendapatan asli daerah bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada
daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai
perwujudan asas desentralisasi, yang mana komponennya terdiri dari: pajak
daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan, kekayaan daerah yang dipisahkan
dan lain – lain PAD yang sah.
Komponen pendapatan
daerah yang meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain – lain
pendapatan yang sah, setiap tahunnya harus dianggarkan dan dimasukkan dalam
APBD masing – masing pemerintah daerah bersamaan dengan anggaran belanja dan pembiayaan
daerah. Seluruh pendanaan yang dianggarkan dalam APBD tersebut dikategorikan
sebagai dana desentralisasi. Lain halnya dengan dana dekonsentrasi atau dana
tugas pembantuan.
Pelaksanaan
dekonsentasi dan tugas pembantuan tersebut didanai oleh pemerintah pusat atau
dianggarkan dalam APBN pada pos anggaran belanja kementrian terkait, sehingga
walaupun pelaksanaan urusan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah,
pendanaan pelaksanaanya tidak dapat dianggarkan pada APBD, inilah yang
membedakan dana desentralisasi dengan dana dekonsentrasi dan dana tugas
pembantuan. Konsekuensi dari sistem pendanaan ini, jika terdapat sisa anggaran
lebih atau saldo kas dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, atau saldo
kas tersebut harus disetor kembali ke rekening kas umum negara, dan apabila
dalam hal pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan menghasilkan
penerimaan, maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN dan disetor ke
rekening kas umum negara
sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
II.
Pembahasan
Metodologi
perhitungan pendapatan regional yang dipakai mengikuti buku petunjuk BPS-
Sistem Neraca Nasional. Angka produk domestik regional bruto daerah Jawa Timur
atas dasar harga berlaku pada tahun 2012 adalah sebesar Rp 1. 248.767,29
milyar. Sementara angka produk domestik regional bruto daerah Jawa Timur atas
dasar harga konstan pada tahun 2012 adalah sebesar Rp 1. 124.464,64 milyar.
III.
Kesimpulan
Dengan
adanya otonomi daerah, setiap daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur
dan mengurus sendiri sistem pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan mendekatkan pelayanan kepada
masyarakat. Sehingga setiap daerah memiliki cara yang berbeda-beda untuk
menghasilkan pendapatan daerah dan menggunakannya. Pendapatan daerah adalah hak
pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih, sedangkan
pendapatan asli daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari
pelaksanaan hak dan kewajiban pemerintah daerah, serta pemanfaatan potensi atau
sumber daya daerah seperti Provinsi Jawa Timur yang sebagian besar
pendapatannya dari adanya wisata alam yang sangat menarik wisatawan lokal
sampai wisatawan mancanegara dan juga kerajinan tangan yang dihasilkan oleh
penduduk setempat. Pendapatan asli daerah bertujuan untuk memberikan keleuasaan
kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai
perwujudan asas desentralisasi, yang mana komponennya terdiri dari: pajak
daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan, kekayaan daerah yang dipisahkan
dan lain – lain PAD yang sah.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar