Rabu, 02 Agustus 2017

PENDAPATAN ASLI DAERAH JAWA TIMUR PADA TAHUN 2012

PENDAPATAN ASLI DAERAH JAWA TIMUR PADA TAHUN 2012

Dosen : Antoni SE,.MM

1EB17
Kelompok : 3
·      Diyan Sulistiyowati   (22216150)
·      Evita Sania Yolanda (28216429)
·      Feby Fitriani              (22216765)
·      Ghina Nurjihan        (23216021)


PEREKONOMIAN INDONESIA
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2016/2017


I.              Latar Belakang
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi yang terdiri dari kota dan kabupaten. Dengan adanya otonomi daerah, setiap daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri sistem pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pada dasarnya wujud keuangan negara pada pemerintah pusat hampir sama dengan wujud keuangan negara pada pemerintah daerah. Hal ini terlihat dari komponen atau klasifikasi aset, utang, ekuitas, belanja dan pembiayaan negara pada pemerintah pusat yang sama dengan komponen atau klasifikasi aset, utang, ekuitas, belanja dan pembiayaan daerah pada pemerintah daerah. Namun, perbedaannya terletak pada struktur pendapatan antara pendapatan negara dan pendapatan daerah. Jika komponen pendapatan negara pada pemerintah pusat yang tergambarkan dalam APBN terdiri dari pendapatan perpajakan, pendapatan negara bukan pajak dan pendapatan hibah, berbeda dengan komponen pendapatan daerah sebagaimana pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), yaitu terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain – lain pendapatan yang sah.
Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih, sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari pelaksanaan hak dan kewajiban pemerintah daerah, serta pemanfaatan potensi atau sumber daya daerah, baik yang dimiliki oleh pemerintah daerah maupun yang terdapat di wilayah daerah bersangkutan, yang mana pemungutannya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Pendapatan asli daerah bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi, yang mana komponennya terdiri dari: pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan, kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain – lain PAD yang sah. 
Komponen pendapatan daerah yang meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain – lain pendapatan yang sah, setiap tahunnya harus dianggarkan dan dimasukkan dalam APBD masing – masing pemerintah daerah bersamaan dengan anggaran belanja dan pembiayaan daerah. Seluruh pendanaan yang dianggarkan dalam APBD tersebut dikategorikan sebagai dana desentralisasi. Lain halnya dengan dana dekonsentrasi atau dana tugas pembantuan.
Pelaksanaan dekonsentasi dan tugas pembantuan tersebut didanai oleh pemerintah pusat atau dianggarkan dalam APBN pada pos anggaran belanja kementrian terkait, sehingga walaupun pelaksanaan urusan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah, pendanaan pelaksanaanya tidak dapat dianggarkan pada APBD, inilah yang membedakan dana desentralisasi dengan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan. Konsekuensi dari sistem pendanaan ini, jika terdapat sisa anggaran lebih atau saldo kas dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, atau saldo kas tersebut harus disetor kembali ke rekening kas umum negara, dan apabila dalam hal pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan menghasilkan penerimaan, maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN dan disetor ke rekening kas umum negara sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
  
II.              Pembahasan



Metodologi perhitungan pendapatan regional yang dipakai mengikuti buku petunjuk BPS- Sistem Neraca Nasional. Angka produk domestik regional bruto daerah Jawa Timur atas dasar harga berlaku pada tahun 2012 adalah sebesar Rp 1. 248.767,29 milyar. Sementara angka produk domestik regional bruto daerah Jawa Timur atas dasar harga konstan pada tahun 2012 adalah sebesar Rp 1. 124.464,64 milyar.

III.              Kesimpulan

Dengan adanya otonomi daerah, setiap daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri sistem pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga setiap daerah memiliki cara yang berbeda-beda untuk menghasilkan pendapatan daerah dan menggunakannya. Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih, sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari pelaksanaan hak dan kewajiban pemerintah daerah, serta pemanfaatan potensi atau sumber daya daerah seperti Provinsi Jawa Timur yang sebagian besar pendapatannya dari adanya wisata alam yang sangat menarik wisatawan lokal sampai wisatawan mancanegara dan juga kerajinan tangan yang dihasilkan oleh penduduk setempat. Pendapatan asli daerah bertujuan untuk memberikan keleuasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi, yang mana komponennya terdiri dari: pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan, kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain – lain PAD yang sah.

DAFTAR PUSTAKA
   



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

My Favorite and Dream Places

SAFARI PARK         One of the favorite places I have visited is Safari Park, or better known as Taman Safari Indonesia by the sur...